KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Dan
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
UU NO. 8/1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BATAS-BATAS BERLAKUNYA
ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada.
(2) Bilamana ada perubahan
dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia .
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam
kendaraan air atau pesawat udara Indonesia .
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
1. salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis pada 1e, 127 dan
131;
2. suatu kejahatan mengenai
mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun
mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah
Indonesia ;
3. pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan calon, tanda dividen atau tanda
bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan
sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas,
yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang
tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia
melakukan:
1. salah satu kejahatan
tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450,
dan 451.
2. salah satu perbuatan yang
oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi
warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1
butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika
menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak
pidana sebagaimana dimaksudkan dalam bab XXVIII Buku Kedua.
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu
Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX
Buku Ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan
.pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal
2, 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum
internasional.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB II
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri
atas:
a. pidana
pokok:
1. pidana
mati;
2. pidana
penjara;
3. pidana
kurungan;
4. pidana
denda;
5. pidana
tutupan.
b. pidana
tambahan
1. pencabutan hak-hak
tertentu;
2. perampasan barang-barang
tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh
algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang
gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana
berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur
hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu
tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun
berturutturut.
(3) Pidana penjara selama waktu
tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur
hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara
seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal
Batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu
tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhi
pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya
berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal
14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk
pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula
bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan
hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas
habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus
yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai
kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara mengenai penghasilan
dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata
kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula
akan sangat memberatkan terpidana Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan
pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara,
jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi
pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan
lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana
tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan,
kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat
diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya
ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam
ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah
itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi
kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling
lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua
tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada
saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana
menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak
dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang
dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan
syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat
menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek
daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan
pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu
pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh
ditetapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang
harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa
percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di
atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik
terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi
supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan
putusan, jika kemudian ada perintah untuk menjalankan
putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim
dalam perintahnya boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan
berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang
berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan
dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat
khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut
mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukkan lembaga dan
pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi memberi bantuan itu, diatur
dengan undangundang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam
pasal 14d ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara
dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat
khusus atau lamanya waktu berlaku syarat-syarat khusus dalam masa percobaan.
Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan
semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang
masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling
lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan
pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim
yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada
terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana
dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat
lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis
dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum
masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan
juga cara bagaimana memberi peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan
habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali
jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan
pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah
pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, karena melakukan tindak pidana tali.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah
menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan
bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana
itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan
bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syaratsyarat
yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun.
Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa
percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat
diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana
dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh
ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak
mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan
berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi
supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat
1.
(4) Agar supaya syarat-syarat
dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan
memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan,
syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus
baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat
diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula
diserahi.
(6) Orang yang mendapat
pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus
dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka
orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi
pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat
dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri
Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara
waktu.
(2) Waktu selama terpidana
dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi , tidak termasuk waktu
pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah
masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali
jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang
menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan
tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan
bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat
kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan
dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu
pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri
Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut
pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5,
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari
jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat
Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan bersyarat
masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat di mana dia berada, orang
yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada
sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat
hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus
segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri
Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama
enam puluh hari. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu
atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan
menjalani pidananya mulai hari ditahan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan
pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling
sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pemberatan pidana
yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal
52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat
bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali
tidak boleh lebih dan satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana
kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan
aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang
lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan
pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan
bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara
sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang
mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa, kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1
tidak diterapkan kepada terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum
ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus
dijalani dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan,
atau jika tidak mempunyai tempat kediaman, di dalam daerah di mana ia berada,
kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan menjalani
pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk
menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis
pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan
di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena
sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara,
tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana
kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut
aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana
penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar
tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi
pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. orang-orang yang dijatuhi
pidana penjara seumur hidup;
2. para
wanita;
3. orang-orang yang menurut
pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan
diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan
ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat
orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara
untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan
hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana
kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat, asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk
menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal
mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongangolongan, hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan
terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran,
penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan,
dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri
Kehakiman menetapkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit
tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak
dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan
pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam
bulan.
(4) Dalam putusan hakim,
lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian: jika pidana dendanya
tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dai
tujuh rupiah lima puluh sen, tiaptiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung
paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima
puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana
denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan
pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan
bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti
sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani
pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran
denda.
(2) Ia selalu berwenang
membebaskan dirinya dan pidana kurungan pengganti dengan membayar
dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari
pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan
pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang
dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana
kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara,
pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada
hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2) Jika dalam putusan hakim
dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana,
dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang
sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau
salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah
pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya
boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana ada dalam tahanan sementara
sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana
penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang
dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal
31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang
terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak
dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam
putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku
juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut berbareng karena melakukan beberapa
tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan
kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan
sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri
atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu
mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai
waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan
perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai
waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama
menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani
pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang
dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada
umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan
Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih
dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum.
4. hak menjadi penasihat hukum
atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak
sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan
bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri;
6. hak menjalankan mata
pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang
memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus
ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada
umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali
dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan
karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan
wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri
maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal
pemidanaan:
1. orang tua atau wali yang
dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa
yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau wali
terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan
kejahatan yang tersebut dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku
Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam
ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya
diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua,
kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan
hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut :
1. dalam hal pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur
hidup;
2. dalam hal pidana penjara
untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua
tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana
pokoknya;
3. dalam hal pidana denda,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun.
(2) Pencabutan hak mulai
berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan
terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk
melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena
kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat
juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan
terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya
atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur
enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang dengan
melanggar aturan-aturan mengenai penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan
mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau
aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan
pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas
barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang
tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas
barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan,
apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam
putusan hakim, tidak dibayar.
(2) Pidana kurungan pengganti
ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan
pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah
lima puluh sen atau kurang dihitung satu hari;
jika lebih dan tujuh rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung
paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah
lima puluh
sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi
pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang
dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana
penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dan
pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan
supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturanaturan
umum lainnya. maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah
itu atas biaya terpidana.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,
MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam
pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak
dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu
tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat
atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu
dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu
percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2
hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana
terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur
enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah
dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa
pun;
atau memerintahkan supaya
yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan
merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489,
490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta
belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau
salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap;
atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim memerintahkan
supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam
rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dan pemerintah atau di
kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang
bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau
lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan
pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara
lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu
mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan
ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(1) Jika hakim menjatuhkan
pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi
sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu
merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal
10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang
siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk
orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain,
karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang
melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang
melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa
wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah,
dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan
pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat
karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus
dari
jabatannya, atau pada waktu
melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu
melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia , pidana untuk kejahatan
tersebut dapat ditambah sepertiga.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB IV
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi
sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi
percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan
pelanggaran tidak dipidana.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK
PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya
perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu
kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan,
maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi
sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi
pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana
bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau
diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan
aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang. yang menghapuskan,
mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap
pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana
karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan
pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau
komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan
pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut apabila
dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahukan oleh penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku
jika pelaku pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah
menetap di luar Indonesia .
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila
dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang
menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur
pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku,
jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat
dituntut sudah menetap di luar Indonesia .
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB VI
PERBARENGAN TINDAK
PIDANA
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk
dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di
antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman
pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk
dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang
khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang
diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2) Demikian pula hanya
dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan
atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak
itu.
(3) Akan tetapi, jika orang
yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan
407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan
jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan
aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang
sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang
dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu,
tetapi tidak boleh lebih dan maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap
kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda dalam hal itu
dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan
untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan
pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang
yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam
pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai
berikut:
1. pidana-pidana pencabutan
hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima
tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika
pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit
dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan
hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) Pidana kurungan-kurungan
pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya
pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal
10.
(2) Jika hakim memilih antara
beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberatlah yang
dipakai.
(3) Perbandingan beratnya
pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya
masingmasing.
(4) Perbandingan lamanya
pidana-pidana pokok, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, juga
ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan
seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran
dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap
pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran,
jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu
tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling
banyak delapan bulan.
Pasal 70
bis
Ketika menerapkan
pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat
1, 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian,
jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya
paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang setelah
dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan
atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu
diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan
dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK
KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS
PENGADUAN
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena
kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum
cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah
pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang
sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau
wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan
wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas
atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang
keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan
seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan
meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa
memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya,
anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa
yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh
diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui
adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia , atau dalam waktu sembilan bulan jika
bertempat tinggal di luar Indonesia .
(2) Jika yang terkena kejahatan
berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka
setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih
kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan
pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan
diajukan.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN
MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan
hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena
perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah
diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia , termasuk juga hakim
pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai
pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi
tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak
pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam
hal:
1. putusan berupa pembebasan
dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan
dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk
menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana
hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana
hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran
dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun;
2. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama
tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas
tahun;
4. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan
belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat
melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang
daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:
1. mengenai pemalsuan atau
perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang
dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
2. mengenai kejahatan dalam
pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang
yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal
dunia;
3. mengenai pelanggaran dalam
pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah
daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan
umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke
kantor panitera suatu pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan
penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang
dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai
tenggang daluwarsa Baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana
berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut
pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan
suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau
penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh
aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan
olehnya.
(2) Jika di samping pidana
denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus
diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat
1.
(3) Dalam hal-hal pidana
diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan
menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus
berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam
pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan
perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan
pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan
pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai
semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan
lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah
sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang
daluwarsa tidak boleh kurang dan lamanya pidana yang
dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana
mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat
dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana
melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan
diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat
dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang
daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh
selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum,
dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan
kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG
DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan,
baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan
tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan,
kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk
melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan
jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88
bis
Dengan penggulingan
pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau
tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat
berarti:
- jatuh sakit atau mendapat
luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus
untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu
pancaindera;
- mendapat cacat
berat;
- menderita sakit
lumpuh;
- terganggunya daya pikir
selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya
kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak
dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud
pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula
orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula
orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat,
termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi
anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga
semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala
golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan
hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orangorang
yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota
pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan
Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92
bis
Yang disebut pengusaha
ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakhoda ialah
orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang
mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang
ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda.
(3) Yang disebut anak buah
kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal
Indonesia ialah kapal yang
mempunyai surat laut atau pas kapal, atau
surat izin sebagai pengganti sementara menurut
aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas
kapal di Indonesia .
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan
pesawat udara Indonesia
adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia .
(2) Termasuk pula pesawat udara
Indonesia adalah pesawat
udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan
penerbangan Indonesia .
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam
penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya
penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang
(disembarkasi).
Dalam hal terjadi
pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa
yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang
ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang dimaksud dengan dalam
dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau
oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat
sesudah setiap pendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk
juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan
menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang
termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang
saudara.
(3) Yang disebut masa perang
termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih
ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan
selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah
waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga
puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam
yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat
termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk
masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali;
begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas
penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci
palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu
semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan
babi.
Pasal 101
bis
(1) Yang disebut bangunan
listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan,
mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang,
alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan
telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan
Staatsblad 1920 No. 382
“
KUHP - BUKU KESATU ATURAN UMUM ”
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam
Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh
undang-undang ditentukan lain.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
I
KEJAHATAN
TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal
104
Makar
dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
105
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir
13.
Pasal
106
Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
107
(1) Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
108
(1) Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun:
1. orang
yang melawan Pemerintah Indonesia dengan
senjata;
2. orang
yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan
senjata.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
109
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31.
Pasal
110
(1) Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam
berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana
yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal
104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan:
1. berusaha
menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha
memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi
diri sendiri atau orang lain;
3. memiliki
persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan
kejahatan;
4. mempersiapkan
atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
diberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha
mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah
untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak
dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika
dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
Pasal
111
(1) Barang
siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. memperkuat
niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
111 bis
Dengan
pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang
siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar
Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan,
untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintahan;
2. barang
siapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan
dipakai untuk perbuatan tersebut;
3. orang
yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat
digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar
atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan
tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan
dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan
yang berkedudukan di luar Indonesia. Benda-benda yang dengan mana atau yang ada
hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan,
dapat dirampas.
Pasal
112
Barang
siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau
keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk
kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
113
(1) Barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencanarencana, gambar-gambar atau benda-benda yang
bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika
surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang
itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal
114
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda
rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya
untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau
sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau)
tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
115
Barang
siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui
atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk
diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau
ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat
teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat
kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke
tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun.
Pasal
116
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal
117
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang:
1. dengan
sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal
perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan
sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang
dilarang;
3. dengan
sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada di situ.
Pasal
118
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah,
barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan,
pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk
lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan
tentara.
Pasal
119
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang
siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal
113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba
untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan
mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang
siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun
juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada
ke-1.
Pasal
120
Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan
menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau
upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat
dua.
Pasal
121
Barang
siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing,
dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal
122
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang
siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia , dengan sengaja melakukan
perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk
mempertahankan kenetralan tersebut;
2. barang
siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal
123
Seorang
warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal
ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan
menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal
124
(1) Barang
siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas
tahun.
(2) Diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan
atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai
bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi
mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.
(3) Pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan
atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau
pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan
perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian
daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk
menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2. menyebabkan
atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan
Angkatan Perang.
Pasal
125
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam
dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal
126
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang,
tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, dengan sengaja:
1. memberi
pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan
diri;
2. menggerakkan
atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk
negara.
Pasal
127
(1) Barang
siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua betas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal
128
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat
dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan
hakim diumumkan.
Pasal
129
Pidana-pidana
yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127,
diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan
negara sekutu dalam perang bersama.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
II
KEJAHATAN-KEJAHATAN
TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal
130
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
21.
Pasal
131
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak
termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal
132
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.
Pasal
133
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.
Pasal
134
Penghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
135
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
25.
Pasal
136
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
25.
Pasal
136 bis
Pengertian
penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan
perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan
atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang
ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa
tersinggung.
Pasal
137
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada
saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
138
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
28.
Pasal
139
(1) Ayat
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
29.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
III
KEJAHATAN-KEJAHATAN
TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA
WAKILNYA
Pasal
139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk
seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
139b
Makar
dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal
139c
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan.
Pasal
140
(1) Makar
terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh
tahun.
(3) Jika
makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan
kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu
rupiah.
Pasal
143
Penghinaan
dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
144
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara
sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud
supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan
pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
145
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b,
139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no.
1-3.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
IV
KEJAHATAN
TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal
146
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undangundang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
147
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua
atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk
menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas
dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
148
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
149
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal
150
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
151
Barang
siapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal
152
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan
sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan
tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dan yang
seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara
sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal
153
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
V
KEJAHATAN
TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal
153 bis
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
32.
Pasal
153 ter
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
32.
Pasal
154
Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
154a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal
155
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
156
Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu
atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Pasal
156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang
pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia ;
b. dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
157
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
158
Barang
siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun
di luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal
160
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti
baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
161
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas,
dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
161 bis
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
34.
Pasal
162
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
163
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan
tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
163 bis
(1) Barang
siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi
dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih
berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila
percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu
sendiri.
(2) Aturan
tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan
kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal
164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal
165
(1) Barang
siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk
lari dan tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan
itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana
tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan
berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat
akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada
pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.
Pasal
166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat
kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang
jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal
167
(1) Barang
siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang
dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan
hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan
segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
168
(1) Barang
siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi
dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Barang
siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
(3) Jika
ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat
bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
169
(1) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta
dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus
rupiah.
(3) Terhadap
pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal
170
(1) Barang
siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Yang
bersalah diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan
barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka;
2. dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat;
3. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan
maut.
(3) Pasal
89 tidak diterapkan.
Pasal
171
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
37.
Pasal
172
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan-teriakan, atau tandatanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal
173
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
Pasal
174
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal
175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal
176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal
177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang
siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang
diizinkan;
2. barang
siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu
ibadat dilakukan.
Pasal
178
Barang
siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau
pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal
179
Barang
siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
180
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
181
Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan
maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
VI
PERKELAHIAN
TANDING
Pasal
182
Dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
1. barang
siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian
tanding;
2. barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal
183
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga
mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau
menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal
184
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak
lawannya.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup
atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(5) Percobaan
perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal
185
Barang
siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai
tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. jika
perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah
pihak;
3. jika
pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
Pasal
186
(1) Para
saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak
dipidana.
(2) Para
saksi diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih
dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian
tanding;
2. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan
merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau
membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syaratsyarat;
3. ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap
saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau
menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak
itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari
persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
VII
KEJAHATAN
YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal
187
Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
187 bis
(1) Barang
siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda
atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan
ledakan seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan
pidana.
Pasal
187 ter
Permufakatan
jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
188 (L.N. 1960-1)
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal
189
Barang
siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat
pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
190
Barang
siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau
perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau
bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
191
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya
banjir.
Pasal
191 bis
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai
bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu,
atau menggagalkan atau mempersukar usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan
bangunan itu, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau
kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan
umum;
2. dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang;
3. dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal
191 ter
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik
hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya
bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan
itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
192
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu,
diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal
193
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas
umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu
lintas;
2. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal
194
(1) Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
195
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum
yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api
atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal
196
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda
untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang
keliru, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
197
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya
kapal;
3. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal
198
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal,
diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
199
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal
200
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan
diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
201
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan
dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal
202
(1) Barang
siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
203
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu
dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal
204
(1) Barang
siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang
diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya
itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
205
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa
diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(3) Barang-barang
itu dapat disita.
Pasal
206
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan
tersebut.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
VIII
KEJAHATAN
TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal
207
Barang
siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
208
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan
atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada
di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
209
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana Benda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang
siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud
menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang
siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 dapat
dijatuhkan.
Pasal
210
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang
siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;
2. barang
siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan
undangundang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang
atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang
akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Jika
pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal
211
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
212
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang
sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,
diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
213
Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal
214
(1) Paksaan
dan perlawanan berdasarkan 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling Lama tujuh
tahun.
(2) Yang
bersalah dikenakan:
1. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka
berat;
3. pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal
215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211-214:
1. orang
yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus
dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan
trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap
atau mesin lainnya.
Pasal
216
(1) Barang
siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undangundang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh
pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut
atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan
dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan
jabatan umum.
(3) Jika
pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat
ditambah sepertiga.
Pasal
217
Barang
siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
218
Barang
siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi
setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal
219
Barang
siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan
undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui
isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
220
Barang
siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan
pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
221
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang
dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk
menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,
atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;
2. barang
siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya,
atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undangundang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan
di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud
untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang
keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat
kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas
suami/istrinya.
Pasal
222
Barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan
mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
223
Barang
siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri
kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau
ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal
224
Barang
siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam
perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan;
2. dalam
perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan.
Pasal
225
Barang
siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk
dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan
atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui,
diancam:
1. dalam
perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan;
2. dalam
perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan;
Pasal
226
Barang
siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri
orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan
yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal
227
Barang
siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim
hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
228
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang
termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
229
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat
atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
230
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
41.
Pasal
231
(1) Barang
siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui
bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Dengan
pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3) Penyimpan
barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu
kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika
salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal
232
(1) Barang
siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh
atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Penyimpan
barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau
sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(3) Jika
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal
233
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barangbarang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada
orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
234
Barang
siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau
yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa
surat , diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
235
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231-234, masuk ke
tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah
menjadi lipat dua.
Pasal
236
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan
diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
237
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota
Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara
yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
238
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara
asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
239
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja
di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya
kehidupan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
240
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1. barang
siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk
memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia ;
2. barang
siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika
perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal
241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima
ratus rupiah:
1. ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang
siapa dalam pengangkutan ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada
waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
IX
SUMPAH
PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal
242
(1) Barang
siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika
keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) Disamakan
dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan
umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dijatuhkan.
Pasal
243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
X
PEMALSUAN
MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal
244
Barang
siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata
uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
245
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu,
padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal
246
Barang
siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
247
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri
atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian
itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang
yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal
248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal
249
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak
atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali
berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
250
Barang
siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai
untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila
barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal
251
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia kepingkeping atau lembar-lembaran perak,
baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin
dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai
perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal
252
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244
- 247, maka hakhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XI
PEMALSUAN
METERAI DAN MEREK
Pasal
253
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang
siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia , atau jika diperlukan
tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu
tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang
sah;
2. barang
siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap
yang asli secara melawan hukum.
Pasal
254
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang
siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak
dipalsu;
2. barang
siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau
tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum;
3. barang
siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada
yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal
255
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang
siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang
siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak
dipalsu;
2. barang
siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang
siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang
yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dan
semula diadakan pada barang itu.
Pasal
256
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang
siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli
dan tidak dipalsu;
2. barang
siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya
dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang
siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu
bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan
untuk barang itu.
Pasal
257
Barang
siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek
yang tidak dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di
mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda
atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum,
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang
ditentukan
dalam pasal 253 -256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal
itu.
Pasal
258
(1) Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran,
anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan
tidak dipalsu.
Pasal
259
(1) Barang
siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak
diapkir.
Pasal
260
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus
rupiah:
1. barang
siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah materai itu
belum dipakai;
2. barang
siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undangundang harus dibubuhkan diatas atau pada
materai-materai tersebut.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia materai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah materai belum dipakai.
Pasal
260 bis
(1) Ketentuan
dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi
sepertiga.
Pasal
261
(1) Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis,
berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bahan-bahan
dan barang-barang itu dirampas.
Pasal
262
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253
- 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XII
PEMALSUAN
SURAT
Pasal
263
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
264
(1) Pemalsuan
surat diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1. akta-akta
otentik;
2.
surat
hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari
suatu lembaga umum;
3.
surat
sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon,
tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau
tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu;
5. surat
kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk
diedarkan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal
265
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal
266
(1) Barang
siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai
sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal
267
(1) Seorang
dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau
tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika
keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah
sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
268
(1) Barang
siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak
adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa
umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak
dipalsu.
Pasal
269
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan,
kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut
dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal
270
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya,
kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan
undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap
di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah
sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau
yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
271
(1) Barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat
pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang
dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu
atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
272
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal
273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal
274
(1) Barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku
penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang,
dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal
275
(1) Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan
dan benda-benda itu dirampas.
Pasal
276
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XIII
KEJAHATAN
TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal
277
(1) Barang
siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
(2) Pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal
278
Barang
siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak
tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun.
Pasal
279
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinanperkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk
itu;
2. barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinanperkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk
itu.
(2) Jika
yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan
hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Pasal
280
Barang
siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain
bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun,
apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan
tidak sah.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XIV
KEJAHATAN
TERHADAP KESUSILAAN
Pasal
281
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang
siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang
siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan
dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal
282
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin,
memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dan negeri, atau memiliki
persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam,
jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda
itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian
atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
Pasal
283
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun
untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau
benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran,
benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar
kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang
lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau
alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan.
Pasal
283 bis
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283
dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka
dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal
284
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a.
seorang pria yang telah kawin yang
melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya,
b. seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya,
2. a.
seorang pria yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah
kawin;
b. seorang
wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu
juga.
(3) Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum
dimulai.
(5) Jika
bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal
285
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
286
Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
287
(1) Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau
kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas
tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal
294.
Pasal
288
(1) Barang
siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin,
apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal
289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal
290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang
siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang
itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang
siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak
jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang
siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa
umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas
yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang
lain.
Pasal
291
(1) Jika
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun;
(2) Jika
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan
kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal
293
(1) Barang
siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa
yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan
seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya,
diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan
itu.
(3) Tenggang
waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan
bulan dan dua belas bulan.
Pasal
294
(1) Barang
siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya,
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya
ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama:
1. pejabat
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya,
2. pengurus,
dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan
negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau
lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal
295
(1) Diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan
atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain;
2. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan
atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas,
yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya
harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka
pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal
296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satin tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
297
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal
298
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan
292 - 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat
dinyatakan.
(2) Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam
melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat
dicabut.
Pasal
299
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu
rupiah.
(2) Jika
yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
(3) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal
300
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus
rupiah:
1. barang
siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada
seseorang yang telah kelihatan mabuk;
2. barang
siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam
belas tahun;
3. barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman
yang memabukkan.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(4) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal
301
Barang
siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaannya yang sah dan yang umurnya kurang dan dua belas tahun, padahal
diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan
atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
302
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima
ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap
hewan
1. barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita
luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
karena penganiayaan hewan.
(3) Jika
hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat
dirampas.
(4) Percobaan
melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal
303
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat
izin:
1. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Pasal
303 bis
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
1. barang
siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
pasal 303;
2. barang
siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di
tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian
itu.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta
rupiah.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XV
MENINGGALKAN
ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal
304
Barang
siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib
memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
306
(1) Jika
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam
bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal
307
Jika
yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal
308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal
309
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XVI
PENGHINAAN
Pasal
310
(1) Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela
diri.
Pasal
311
(1) Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
312
Pembuktian
akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal
berikut:
(1) apabila
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri;
(2) apabila
seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan
tugasnya.
Pasal
313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak
dimajukan.
Pasal
314
(1) Jika
yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas
hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak
mungkin.
(2) Jika
dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dan hal yang dituduhkan,
maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan
tidak benar.
(3) Jika
terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan
padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang
menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal
315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal
317
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
318
(1) Barang
siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
319
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal
316.
Pasal
320
(1) Barang
siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang
itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan
ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah
maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dan yang
mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika
karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang
itu.
Pasal
321
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau
gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan
namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersebut.
(3) Kejahatan
ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam
pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XVII
MEMBUKA
RAHASIA
Pasal
322
(1) Barang
siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
323
(1) Barang
siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan
dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang
harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan
ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XVIII
KEJAHATAN
TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal
324
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak
atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
325
(1) Barang
siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu
untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Bilamana
pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
326
Barang
siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan
sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk
tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal
327
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
Pasal
328
Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat
tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan
hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan
dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal
329
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal
orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
330
(1) Barang
siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Bilamana
dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal
331
Barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau
menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dan pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja
menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian. diancam dengan
penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas
tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
332
(1) Bersalah
melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling
lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa,
tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan
maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di
luar perkawinan;
2. paling
lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu
muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. jika
wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang
harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika
wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh
suaminya.
(4) Jika
yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal
333
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(4) Pidana
yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja
dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan
kemerdekaan.
Pasal
334
(1) Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal
335
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus
rupiah:
1. barang
siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
2. barang
siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis.
(2) Dalam
hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal
336
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana
ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
337
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal
336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XIX
KEJAHATAN
TERHADAP NYAWA
Pasal
338
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
339
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal
340
Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
341
Seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
342
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan
rencana.
Pasal
344
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal
345
Barang
siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal
346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang
lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
347
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu
dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
350
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-5.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XX
PENGANIAYAAN
Pasal
351
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
352
(1) Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(3) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
353
(1) Penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Pasal
354
(1) Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal
355
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi
yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika
kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika
kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal
357
Dalami
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.
Pasal
358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang
mati.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXI
MENYEBABKAN
MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal
359
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal
360
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan
luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXII
PENCURIAN
Pasal
362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal
363
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian
ternak;
2. pencurian
"pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu.
(2) Jika
pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal
364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal
365
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang
berjalan;
2. jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu;
3. jika
masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu;
4. jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun.
(4) Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula
oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal
366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362.
363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No 1 -
4.
Pasal
367
(1) Jika
pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami
(istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak
mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika
dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena
kejahatan.
(3) Jika
menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang
itu.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXIII
PEMERASAN
DAN PENGANCAMAN
Pasal
368
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
(2) Ketentuan
pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan
ini.
Pasal
369
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan
ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Pasal
370
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini.
Pasal
371
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 -
4.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXIV
PENGGELAPAN
Pasal
372
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal
376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini.
Pasal
377
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372,
374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4.
(2) Jika
kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXV
PERBUATAN
CURANG
Pasal
378
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak
dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dan dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal
379a
Barang
siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan
penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
380
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang
siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau
tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah
hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya
tadi;
2. barang
siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual atau memasukan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan,kerajinan, yang di dalam atau di atasnya atau tanda yang palsu, atau
yang nama yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu orang yang nama atau tandanya
telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika
hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal
381
Barang
siapa dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi keadaan-keadaan yang
berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu
tidak akan setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat demikian, jika
diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal
382
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara
melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij
yang sah, menimbulkan kepada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya
kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, atau membikin tak
dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang atasnya telah diterima
uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal
382 bis
Barang
siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena
sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli;
2. mengenai
jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu
muslihat.
Pasal
383 bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dan surat tersebut dengan titel
yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima
rupiah.
Pasal
385
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang
siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang
lain;
2. barang
siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani
credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya
beban itu kepada pihak yang lain;
3. barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa
tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang
siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang
mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5. barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu
telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal
386
(1) Barang
siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau
obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan
makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya
menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan
lain.
Pasal
387
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli
bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan
atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan
curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang
itu.
Pasal
388
(1) Barang
siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam
keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan
barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang
itu.
Pasal
389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga
barang-barang dagangan, dana-dana atau suratsurat berharga menjadi turun atau
naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal
391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum, sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan
membayangbayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal
393
(1) Barang
siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dan
Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagibagikan, barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada
bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak
orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu,
dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri
atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun
dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2) Jika
pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap, karena kejahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling
lama sembilan bulan.
Pasal
393 bis
(1) Seorang
pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan
cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit,
keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si
pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan
palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat
pertama.
Pasal
394
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan
ranjang.
Pasal
395
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan
dilakukan.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378,
382, 385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXVI
PERBUATAN
MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal
396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan :
1. jika
pengeluarannya melewati batas;
2. jika
yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam
uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang diketahuinya bahwa pinjaman
itu tiada mencegah kepailitan;
3. jika
dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat
untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal
397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang
:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dan budel;
2. telah
melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan
suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada
saat di mana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat
dicegah;
4. tidak
memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama
Kitab Undangundang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat, dan tulisantulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal
tersebut.
Pasal
398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan:
1. jika
yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh
karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan,
maskapai atau perkumpulan;
2. jika
yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian
perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman
uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat
dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika
yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak
diubah.
Pasal
399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak
pemiutang dari perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau menarik barang
sesuatu dan budel;
2. telah
melijerkan (verureemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan
sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak
memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang
atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan
tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut pasal-pasal itu.
Pasal
400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang :
1. dalam
hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui
akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel
atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat ditagih maupun yang
dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
penghutang;
2. di
waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah
piutang yang ada.
Pasal
401
(1) Seorang
pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah
ada persetujuan dengan penghutang maupun pihak ketiga di mana yang bersangkutan
minta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika
penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus
atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal
402
Barang
siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara
curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada pengeluaran yang tak ada,
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel,
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan
tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu
cara.
Pasal
403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling
banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
404
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1. barang
siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian
untuk pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut
hasil atau pakai atasnya;
2. barang
siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik
sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari ikatan hipotik
atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotik;
3. barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang
olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu
barang yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen, dengan merugikan pemegang
ikatan;
4. barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik
sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya,
dengan merugikan pemegang ikatan.
Pasal
405
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397,
399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal
35.
(2) Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402,
dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXVII
MENGHANCURKAN
ATAU MERUSAKKAN BARANG
Pasal
406
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Dijatuhkan
pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,
merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal
407
(1) Perbuatan-perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan
memasukkan bahanbahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu
termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak
berlaku.
Pasal
408
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin
tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau
listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air,
saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
409
Barang
siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
410
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
411
Ketentuan
pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini.
Pasal
412
Jika
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang
dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXVIII
KEJAHATAN
JABATAN
Pasal
413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk
menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
414
(1) Seorang
pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan
ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan
atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Jika
pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang
atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau
surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau
memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya,
atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu
dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal
418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
419
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang
pejabat:
1. yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang
menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh
karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal
420
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang
hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji
itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2. barang
siapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk
menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara
yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika
hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal
422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal
423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal
424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal
425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong
pembayaran; seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada
kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian
adanya;
2. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang
atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan
aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
ada hak-hak pakai Indonesia , dengan merugikan yang
berhak padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan
tersebut.
Pasal
426
(1) Seorang
pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas
perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya,
atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika
orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan),
maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
427
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan
yang lebih tinggi;
2. seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan
segera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan
pidana.
(2) Seorang
pejabat yang bersalah (alga) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini
terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
428
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga
pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah
sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut undangundang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta-akta yang menurut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal
429
(1) Seorang
pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah,
dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan
dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku atau
kertas-kertas lain.
Pasal
430
(1) Seorang
pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau
merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga
pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk
keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Pidana
yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon
untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan
yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu.
Pasal
431
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja dan melawan hukum
membuka suatu surat , barang tertutup atau paket yang
diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya
kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal
432
(1) Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada
orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(2) Jika
surat atau
barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan
telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum,
diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua tahun, jika ia dengan sengaja dan melawan hukum
memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap
atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan
hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada
orang lain;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan,
memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang
diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam
itu.
Pasal
434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan
orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau
membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal
tersebut.
Pasal
435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
delapan belas ribu rupiah.
Pasal
436
(1) Barang
siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinanperkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang
siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
437
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419 , 420 423, 424, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35, No.3 dan 4.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXIX
KEJAHATAN
PELAYARAN
Pasal
438
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi
nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di
atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau
tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang
tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut
atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu
diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal
tersebut.
(2) Disamakan
dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui
apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang
satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal
89 tidak diterapkan.
Pasal
439
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai
kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnya, di perairan Indonesia .
(2) Yang
dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale
zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 - 442."
Pasal
440
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal
441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang
ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dan tempat
lain.
Pasal
442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima
atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal
443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun, dengan sukarela tetap tinggal bekerja
di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti
diterangkan di atas.
Pasal
444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka
nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
445
Barang
siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
446
Barang
siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung
turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 -
441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal
447
Barang
siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut,
bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nakoda kapal
itu;
2. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal
lain.
Pasal
448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan
atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
449
Seorang
nakoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dan
pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan sendiri,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan.
Pasal
450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat
bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal
451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan
sebagai kelasi di sebuah kapal. Padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia , ataupun secara suka rela
tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
451 bis
(1) Seorang
nakoda sebuah kapal Indonesia
yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya
bertentangan dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima
tahun.
(2) Kelasi-kelasi
yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal
451 ter
Barang
siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat
keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal
452
(1) Barang
siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan
palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu,
dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu,
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena
penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat
timbul kerugian.
Pasal
453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi, tetapi sebelum
perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dan pimpinan
kapal itu.
Pasal
454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan
kerja, menarik diri dan tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di
waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu.
Pasal
455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu, seorang anak buah kapal—kapal Indonesia , yang dengan sengaja dan
melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal
456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal
457
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan
dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat
demikian.
Pasal
458
(1) Seorang
pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak
buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada
sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti
dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Tidak
dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia , atau kalau ini tidak ada,
atas permintaan penguasa setempat.
Pasal
459
(1) Seorang
penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk
bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang diatas kapal dalam
pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Yang
bersalah diancam dengan:
1. pidana
penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan
kematian.
Pasal
460
(1) Insubordinasi
yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan
pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Yang
bersalah diancam dengan :
1. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. pidana
penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan
kematian.
Pasal
461
Barang
siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya
memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal
462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih, yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan
tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja
juga.
Pasal
464
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal
Indonesia :
1. yang
sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk
meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang
tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika
diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk
bergerak;
3. yang
sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika
diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan
tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak
terjadi.
Pasal
465
Pidana
yang diancam pada pasal 448, 451, 454 , 455, dan 459 -464 dapat ditambah
sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
itu, berpangkat perwira kapal.
Pasal
466
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu
atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau barang
perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga
supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak
mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
467
Seorang
nakoda kapal Indonesia , yang dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk
menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
468
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
469
(1) Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dahulu dan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu
rupiah.
(2) Seorang
penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dan
nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
Pasal
470
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
471
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
472
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membikin
tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal
472 bis
Barang
siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.
Pasal
473
Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
474
Seorang
nakoda yang dengan memakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
475
Barang
siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis
di kapal Indonesia, padahal diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar
telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal
476
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang
terdakwa atau terpidana beserta bendabenda yang berhubungan dengan perkaranya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
477
(1) Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari, atau melepaskan
seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau
melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika
orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
478
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi
kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang
untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
479
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 438
- 449, 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXX
PENADAHAN
PENERBITAN DAN PERCETAKAN
Pasal
480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1. barang
siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang
siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal
481
(1) Barang
siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima
gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dan kejahatan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang
bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk
melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dan mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal
483
Barang
siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya dapat
diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. si
pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh
penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan
terhadapnya;
2. penerbit
sudah mengetahui atau patut menduga bahwa pada waktu tulisan atau gambar itu
diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar
Indonesia .
Pasal
484
Barang
siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam
dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika:
1. orang
yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan
penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2. pencetak
mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat
penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia .
Pasal
485
Jika
sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
“
KUHP - BUKU KEDUA KEJAHATAN ”
BAB
XXXI
ATURAN
TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI
BAB
Pasal
486
Pidana
penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260
bis, 263, 264, 266 - 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368
ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga
pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399,
400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu
pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat
kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada
ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah
ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk
seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik
karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena
salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140 -143, 145 -
149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut
baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan,
kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal
487
Pidana
penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214,
338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353 - 355, 438 - 443, 459, dan 460, begitu
pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130
ayat kedua dan ketiga, pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat
ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat
lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal
106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh
kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan
luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP
Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau
jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut
belum daluwarsa.
Pasal
488
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 134 — 138, 142 — 144, 207, 208, 310 — 321, 483, dan
484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan
belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan
pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan
atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut
belum daluwarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar